Balikpapan, 12 Juli 2018 Bupati Kabupaten Paser Drs. H. Yusriansyah Syarkawi, M.Si dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak di aula gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Paser dan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara ini digelar dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan pengetahuan dan profesionalisme aparatur pajak serta pemanfaatan dan pemutakhiran data dan informasi perpajakan.

Pemerintah Kabupaten Paser mengaku senang dapat bekerjasama dengan DJP karena dapat saling memberi informasi dan data perpajakan yang nantinya dapat digunakan untuk penggalian potensi perpajakan dan evaluasi penerimaan pajak. Apabila penerimaan pajak tinggi tentunya DAK dan DAU yang diterima Pemda juga naik.

Untuk itu, demi meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan umum Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Paser saat ini, perlu adanya terobosan dari Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan seluruh potensi yang ada di Kabupaten Paser. Dengan kerjasama ini, pihaknya melalui Dinas Pendapatan Daerah dapat belajar mengenai strategi optimalisai data dan informasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retibusi daerah.

Sementara itu, bagi DJP, data dan informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser tersebut dipergunakan untuk membangun basis data perpajakan yang lebih baik. Data tersebut merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan ketidakpatuhan maupun penyimpangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Harapannya, dengan adanya pengawasan melalui basis data tersebut kepatuhan Wajib Pajak dapat ditingkatkan.

Dalam Kesempatan ini juga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Pada intinya program tersebut mewajibkan setiap pemberian layanan perizinan tertentu di pemerintah daerah untuk dilakukan validasi dan konfirmasi terhadap status wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut.

Dengan adanya program KSWP ini, KPP Pratama Penajam berharap kepatuhan wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan meningkat mengingat sebelum mendapatkan layanan perizinan dari DPMPTSP, setiap pemohon Surat Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan, dan perizinan lainnya diharuskan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya selama dua tahun terakhir. Setelah mendapatkan status “valid” dari program KSWP, maka pemohon izin baru dimungkinkan untuk diberikan izin sesuai permohonannya.