Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi
Informasi Umum
Merupakan proses untuk Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi
Persyaratan
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi
Dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut
Untuk perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi diperlukan dokumen pendukung berupa: - Salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis; - Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat, harus melampirkan salinan akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan; atau b. Dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan, harus melampirkan salinan dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan c. Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.