Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Perubahan Data Pihak Lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Perubahan Data Pihak Lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Persyaratan


  1. Formulir Perubahan Data Pihak Lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
  2. Dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut

Prosedur dan Alur Modul


Prosedur dan Alur Modul : Klik Disini