Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Perubahan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Perubahan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Persyaratan


  1. Formulir Perubahan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Dokumen Elektronik yang menunjukkan adanya perubahan data Objek Pajak

Prosedur dan Alur Modul


Prosedur dan Alur Modul : Klik Disini