Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri

Persyaratan


  1. Formulir Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki kegiatan PMSE

Prosedur dan Alur Modul


Manual Coretax Penunjukan PMSE Dalam Negeri:

  1. Wajib Pajak Login ke Portal Wajib Pajak
  2. Wajib Pajak memilih Portal Saya
  3. Wajib Pajak memilih Perubahan Status
  4. Wajib Pajak memilih Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri
  5. Apabila permohonan diajukan oleh kuasa silakan mencentang “diisi oleh perwakilan wajib pajak”
  6. Wajib Pajak memilih pihak yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan
  7. Wajib Pajak mengisi nama website yang akan digunakan sebagai sarana pemungutan PMSE Dalam Negeri
  8. Wajib Pajak mengisi pendapatan per tahun
  9. Wajib Pajak mengisi jumlah lalu lintas pengunjung per tahun
  10. Wajib Pajak mengunggah Dokumen Pendukung
  11. Wajib Pajak Menceklis Pernyataan
  12. Wajib Pajak menekan tombol Kirim Permohonan
  13. Sistem akan membuat Kasus untuk menindaklanjuti permohonan dan Wajib Pajak dapat mengunduh/menerima Bukti Penerimaan Surat atas permohonan yang diajukan