Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri
Informasi Umum
Merupakan proses untuk Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri
Persyaratan
Formulir Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri
Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki kegiatan PMSE
Prosedur dan Alur Modul
Manual Coretax Penunjukan PMSE Dalam Negeri:
Wajib Pajak Login ke Portal Wajib Pajak
Wajib Pajak memilih Portal Saya
Wajib Pajak memilih Perubahan Status
Wajib Pajak memilih Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri
Apabila permohonan diajukan oleh kuasa silakan mencentang “diisi oleh perwakilan wajib pajak”
Wajib Pajak memilih pihak yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan
Wajib Pajak mengisi nama website yang akan digunakan sebagai sarana pemungutan PMSE Dalam Negeri
Wajib Pajak mengisi pendapatan per tahun
Wajib Pajak mengisi jumlah lalu lintas pengunjung per tahun
Wajib Pajak mengunggah Dokumen Pendukung
Wajib Pajak Menceklis Pernyataan
Wajib Pajak menekan tombol Kirim Permohonan
Sistem akan membuat Kasus untuk menindaklanjuti permohonan dan Wajib Pajak dapat mengunduh/menerima Bukti Penerimaan Surat atas permohonan yang diajukan