Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif

Persyaratan


  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
  2. Dokumen pendukung yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi syarat pengaktifan kembali

Prosedur dan Alur Modul


Prosedur dan Alur Modul : Klik Disini