Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pencabutan Pemungut PMSE Dalam Negeri
Informasi Umum
Merupakan proses untuk Pencabutan Pemungut PMSE Dalam Negeri
Persyaratan
Formulir Pencabutan Pemungut PMSE Dalam Negeri
Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memiliki kegiatan PMSE
Prosedur dan Alur Modul
Manual Coretax Pencabutan Status PMSE Dalam Negeri:
Wajib Pajak Login ke Portal Wajib Pajak
Wajib Pajak memilih Portal Saya
Wajib Pajak memilih Perubahan Status
Wajib Pajak memilih Pencabutan Pemungut PPN PMSE
Apabila permohonan diajukan oleh kuasa silakan mencentang “diisi oleh perwakilan wajib pajak”
Wajib Pajak memilih pihak yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan
Wajib Pajak mengisi Alasan Pencabutan
Wajib Pajak mengunggah Dokumen Pendukung
Wajib Pajak Menceklis Pernyataan
Wajib Pajak menekan tombol Kirim Permohonan
Sistem akan membuat Kasus untuk menindaklanjuti permohonan dan Wajib Pajak dapat mengunduh/menerima Bukti Penerimaan Surat atas permohonan yang diajukan