Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pencabutan Pemungut PMSE Dalam Negeri

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Pencabutan Pemungut PMSE Dalam Negeri

Persyaratan


  1. Formulir Pencabutan Pemungut PMSE Dalam Negeri
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memiliki kegiatan PMSE

Prosedur dan Alur Modul


Manual Coretax Pencabutan Status PMSE Dalam Negeri:

  1. Wajib Pajak Login ke Portal Wajib Pajak
  2. Wajib Pajak memilih Portal Saya
  3. Wajib Pajak memilih Perubahan Status
  4. Wajib Pajak memilih Pencabutan Pemungut PPN PMSE
  5. Apabila permohonan diajukan oleh kuasa silakan mencentang “diisi oleh perwakilan wajib pajak”
  6. Wajib Pajak memilih pihak yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan
  7. Wajib Pajak mengisi Alasan Pencabutan
  8. Wajib Pajak mengunggah Dokumen Pendukung
  9. Wajib Pajak Menceklis Pernyataan
  10. Wajib Pajak menekan tombol Kirim Permohonan
  11. Sistem akan membuat Kasus untuk menindaklanjuti permohonan dan Wajib Pajak dapat mengunduh/menerima Bukti Penerimaan Surat atas permohonan yang diajukan