Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penghapusan NPWP

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Penghapusan NPWP

Persyaratan


  1. Formulir Penghapusan NPWP
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa:
    - salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
    - surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
  3. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk
    - dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau
    - dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan;
  4. Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi , berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris;
  6. Untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa salinan akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa salinan dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut;
  8. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa salinan dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak Badan tidak memenuhi kriteria dimaksud;
  9. Untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau
  10. Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, berupa:
    - surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    - salinan seluruh Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.

Prosedur dan Alur Modul


Prosedur dan Alur Modul : Klik Disini