Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Informasi Umum
Merupakan proses untuk Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan
Formulir Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Dokumen di bawah ini yang statusnya sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya: a. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk Objek Pajak sektor perkebunan; b. dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission, untuk Objek Pajak sektor perhutanan; c. dokumen Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, untuk Objek Pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission, atau dokumen kontrak, untuk Objek Pajak sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk Objek Pajak sektor pertambangan mineral atau batubara; atau f. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau di bidang perhubungan, untuk Objek Pajak sektor lainnya.
Prosedur dan Alur Modul
Manual Coretax Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan:
Wajib Pajak Login ke Portal Wajib Pajak
Wajib Pajak memilih Portal Saya
Wajib Pajak memilih Penghapusan & Pencabutan
Wajib Pajak memilih Jenis Penghapusan
Wajib Pajak memilih Pencabutan SKT PBB
Apabila permohonan diajukan oleh kuasa silakan mencentang “diisi oleh perwakilan wajib pajak”
Wajib Pajak memilih pihak yang dikuasakan untuk mengajukan pencabutan SKT PBB
Wajib Pajak memilih Nomor Objek Pajak yang akan dilakukan pencabutan SKT PBB
Wajib Pajak memilih Alasan Pencabutan SKT PBB
Wajib Pajak mengunggah Dokumen Pendukung
Wajib Pajak Menceklis Pernyataan
Wajib Pajak menekan tombol Kirim Permohonan
Sistem akan membuat Kasus untuk menindaklanjuti permohonan dan Wajib Pajak dapat mengunduh/menerima Bukti Penerimaan Surat atas permohonan yang diajukan