Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Persyaratan


  1. Formulir Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Dokumen di bawah ini  yang statusnya sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya:
    a. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk Objek Pajak sektor perkebunan;
    b. dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission, untuk Objek Pajak sektor perhutanan;
    c. dokumen Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, untuk Objek Pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
    d. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission, atau dokumen kontrak, untuk Objek Pajak sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
    e. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk Objek Pajak sektor pertambangan mineral atau batubara; atau
    f. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau di bidang perhubungan, untuk Objek Pajak sektor lainnya.

Prosedur dan Alur Modul


Manual Coretax Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan:

  1. Wajib Pajak Login ke Portal Wajib Pajak
  2. Wajib Pajak memilih Portal Saya
  3. Wajib Pajak memilih Penghapusan & Pencabutan
  4. Wajib Pajak memilih Jenis Penghapusan
  5. Wajib Pajak memilih Pencabutan SKT PBB
  6. Apabila permohonan diajukan oleh kuasa silakan mencentang “diisi oleh perwakilan wajib pajak”
  7. Wajib Pajak memilih pihak yang dikuasakan untuk mengajukan pencabutan SKT PBB
  8. Wajib Pajak memilih Nomor Objek Pajak yang akan dilakukan pencabutan SKT PBB
  9. Wajib Pajak memilih Alasan Pencabutan SKT PBB
  10. Wajib Pajak mengunggah Dokumen Pendukung
  11. Wajib Pajak Menceklis Pernyataan
  12. Wajib Pajak menekan tombol Kirim Permohonan
  13. Sistem akan membuat Kasus untuk menindaklanjuti permohonan dan Wajib Pajak dapat mengunduh/menerima Bukti Penerimaan Surat atas permohonan yang diajukan