Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan Proses untuk Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Persyaratan


  1. Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah
  2. Untuk Instansi Pemerintah Pusat, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan mengenai penunjukan kuasa pengguna anggaran.
  3. Untuk Instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk badan layanan umum, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan Menteri atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
  4. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengguna anggaran;
  5. Untuk Instansi Pemerintah Daerah berbentuk badan layanan umum daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan bupati, walikota, gubernur, atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan
  6. Untuk Instansi Pemerintah Desa, berupa surat pengangkatan kepala desa.

Prosedur dan Alur Modul


Prosedur dan Alur Modul : Klik Disini