Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pendaftaran Wajib Pajak Badan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Pendaftaran Wajib Pajak Badan

Persyaratan


  1. Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan
  2. Untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu salinan dokumen pendirian badan usaha, berupa:
    - Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
    - Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  3. Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), berupa:
    - Salinan perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi; dan
    - Surat penunjukan anggota yang mewakili Kerja Sama Operasi, dalam hal perjanjian kerja sama tidak menyebutkan anggota yang ditunjuk untuk mewakili Kerja Sama Operasi.

Prosedur dan Alur Modul


Prosedur dan Alur Modul : Klik Disini