Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pendaftaran Pihak Lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Luar Negeri

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Pendaftaran Pihak Lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Luar Negeri

Persyaratan


  1. Permohonan Pendaftaran Pihak Lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Luar Negeri
  2. Foto Penanggung Jawab
  3. Foto Penanggung Jawab dengan memegang Passpor

Prosedur dan Alur Modul


Prosedur dan Alur Modul : Klik Disini