Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan proses untuk Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Persyaratan


  1. Formulir Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk Objek Pajak sektor perkebunan;
  3. Dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission, untuk Objek Pajak sektor perhutanan;
  4. Dokumen Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, untuk Objek Pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
  5. Dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission, atau dokumen kontrak, untuk Objek Pajak sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
  6. Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk Objek Pajak sektor pertambangan mineral atau batubara; atau
  7. Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau di bidang perhubungan, untuk Objek Pajak sektor lainnya.
  8. Foto Objek Pajak dan peta batas terluar Objek Pajak yang berkoordinat 

Prosedur dan Alur Modul


Prosedur dan Alur Modul : Klik Disini