Merupakan layanan untuk mengajukan pengembalian PPN kepada turis asing
Keterangan :
Permohonan VAT Refund for Tourist (Pengembalian PPN kepada turis asing) diajukan melalui website permohonan VAT Refund for Tourist yang merupakan bagian dari sistem pendukung Coretax.
Permohonan ini hanya diajukan oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang berkunjung ke Indonesia sebagai turis asing dalam kurun waktu tertentu
Keterangan: petugas UPRPPN dapat memberikan asistensi kepada turis asing
Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran
Lebih lanjut dapat diakses disini.