Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan VAT Refund for Tourist

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan layanan untuk mengajukan pengembalian PPN kepada turis asing

Keterangan :

Permohonan VAT Refund for Tourist (Pengembalian PPN kepada turis asing) diajukan melalui website permohonan VAT Refund for Tourist yang merupakan bagian dari sistem pendukung Coretax.

Persyaratan


Permohonan ini hanya diajukan oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang berkunjung ke Indonesia sebagai turis asing dalam kurun waktu tertentu

Prosedur dan Alur Modul


  1. Turis Asing mengakses aplikasi VAT Refund yang berbasis web untuk mendaftarkan akun dengan memasukkan nomor paspor, tanggal lahir, dan alamat surel
  2. Turis Asing menerima tautan validasi yang dikirim ke alamat surel yang sudah diinput sebelumnya, kemudian Turis Asing membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke aplikasi VAT Refund
  3. Turis Asing mengakses aplikasi VAT Refund dengan memasukkan nomor paspor dan password yang telah dibuat sebelumnya
  4. Turis Asing mengajukan permohonan pengembalian dengan memilih menu “Refund”
  5. Turis Asing mengisi dan melengkapi formulir permohonan, termasuk mengunggah foto barang bawaan
  6. Turis Asing mengirim draf permohonan untuk kemudian dilakukan penelitian oleh Petugas UPRPPN Bandara
  7. Turis Asing masih dapat melakukan perubahan atas draf permohonan yang sudah diajukan selama Petugas UPRPPN Bandara belum melakukan persetujuan atas permohonan Turis Asing
  8. Selesai

Keterangan: petugas UPRPPN dapat memberikan asistensi kepada turis asing


Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran

Lebih lanjut dapat diakses disini.