Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak melalui Surat Permohonan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini digunakan untuk:

Keterangan :

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilayani oleh Coretax berlaku untuk:

Persyaratan


Pastikan data pembayaran yang akan dimintakan pengembalian tercatat di Buku Besar Wajib Pajak

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Pembayaran" lalu pilih "Formulir Restitusi Pajak". Sistem akan menampilkan formulir permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  4. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengisi dan melengkapi formulir permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Terdapat 6 hal terkait dengan permohonan restitusi yang harus dipilih oleh Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa, yaitu:
    - Permohonan Pengembalian Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan pada SKPPKP
    - Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT
    - Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
    - Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan
    - Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait dengan Bukti Transaksi (Faktur Pajak/Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan)
    - Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Kelebihan Pembayaran dan/atau Pemotongan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan nilai tertentu
  5. Setelah melengkapi formulir dan mengunggah lampiran yang diperlukan, Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa menandatangani permohonan secara elektronik, kemudian mengklik “Kirim”
  6. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  7. Untuk permohonan yang diselesaikan melalui penelitian, Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dapat memantau penyelesaian permohonan pada menu "Portal Saya" submenu “Kasus Saya”
  8. Selesai

 

Keterangan:


Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran

Lebih lanjut dapat diakses disini.