Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pemindahbukuan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini digunakan untuk memindahbukukan data pembayaran dari saldo kredit (deposit pajak atau kelebihan pembayaran) pada Buku Besar Wajib Pajak ke kewajiban pajak tertentu.

 

Keterangan :

  1. Permohonan pemindahbukuan atas data pembayaran yang dibuat menggunakan Kode Billing Coretax sejak implementasi, diajukan melalui Coretax.
  2. Permohonan pemindahbukuan atas data pembayaran yang dibuat menggunakan Kode Billing sistem sebelumnya, baik sebelum maupun setelah implementasi, diajukan melalui CM SIDJP sistem sebelumnya.

Persyaratan


Pastikan Anda memiliki saldo pada sisi kredit yang tercatat di Buku Besar Wajib Pajak

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Pembayaran" lalu pilih "Permohonan Pemindahbukuan". Sistem akan menampilkan daftar permohonan pemindahbukuan yang sudah pernah dibuat tapi belum diajukan oleh Wajib Pajak
  4. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih “Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru”
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengisi dan melengkapi formulir permohonan pemindahbukuan
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa menandatangani permohonan secara elektronik, kemudian mengklik “Kirim Permohonan”
  7. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Dokumen Permohonan Pemindahbukuan. Untuk pemindahbukuan yang diproses secara otomatis, sistem juga akan menerbitkan dokumen Bukti Pemindahbukuan
  8. Untuk permohonan yang diselesaikan melalui penelitian, Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dapat memantau penyelesaian permohonan pada menu "Permohonan Pemindahbukuan" submenu "Telah Diajukan" dan “Diproses”
  9. Selesai


Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran

Lebih lanjut dapat diakses disini.