Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini memungkinkan pembuatan Kode Billing secara mandiri untuk kewajiban yang tidak terkait dengan SPT dan tagihan pajak.

 

Keterangan :

Terdapat beberapa jenis pembayaran dalam layanan pembuatan Kode Billing:

  1. Hanya dilayani melalui core billing lama.
  2. Hanya dilayani melalui core billing Coretax.
  3. Dapat dilayani melalui core billing lama dan core billing Coretax, tergantung pada masa/tahun pajak pembayaran yang akan dilakukan.

Informasi :

Pembayaran kewajiban WP Cabang untuk masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya dilakukan melalui aplikasi core billing lama (termasuk untuk pengungkapan ketidakbenaran).

Persyaratan


Gunakan NPWP 16 digit atau NIK

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Pembayaran" lalu pilih "Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri"
  4. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memverifikasi identitas Wajib Pajak. Jika sudah sesuai klik "Lanjut"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilik KAP-KJS dan Masa/Tahun Pajak yang akan dibayar, kemudian klik "Lanjut
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengisi nominal pembayaran dan mengisi keterangan, jika diperlukan. Kemudian klik "Unduh Kode Billing"
  7. Dokumen Kode Billing akan secara otomatis terunduh
  8. Kode Billing yang sudah dibuat dapat juga dilihat pada menu "Daftar Kode Billing Belum Dibayar"
  9. Selesai

 

Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran

Lebih lanjut dapat diakses disini.