Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pemberian Imbalan Bunga

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini digunakan untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Keterangan :
Seluruh permohonan pemberian Imbalan Bunga diajukan melalui Coretax.

Persyaratan


Pastikan Anda memiliki dokumen sebagai dasar untuk mengajukan permohonan imbalan bunga

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Pembayaran" lalu pilih "Formulir Restitusi Pajak". Sistem akan menampilkan daftar permohonan pemberian Imbalan Bunga yang sudah pernah dibuat tapi belum diajukan oleh Wajib Pajak
  4. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih “Buat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Baru”
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengisi dan melengkapi formulir permohonan pemberian imbalan bunga
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa menandatangani permohonan secara elektronik, kemudian mengklik “Kirim”
  7. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Dokumen Permohonan Pemberian Imbalan Bunga. Untuk pemberian Imbalan Bunga secara otomatis, sistem juga akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
  8. Untuk permohonan yang diselesaikan melalui penelitian, Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dapat memantau penyelesaian permohonan pada menu "Permohonan Pemberian Imbalan Bunga" submenu "Telah Diajukan" dan “Diproses”
  9. Selesai


Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran

Lebih lanjut dapat diakses disini.