Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan PPh DTP atas Penghasilan Tertentu PDAM

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini digunakan untuk permohonan PPh DTP atas penghasilan tertentu PDAM.

 

Keterangan :
Seluruh permohonan pencairan PPh DTP atas penghasilan tertentu PDAM diajukan melalui Coretax.

Persyaratan


Permohonan ini hanya diajukan oleh WP PDAM

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Pembayaran" lalu pilih "Permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM". Sistem akan menampilkan daftar permohonan yang sudah pernah dibuat tapi belum diajukan oleh Wajib Pajak
  4. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih “Buat Permohonan Baru”
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengisi dan melengkapi formulir permohonan
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa menandatangani permohonan secara elektronik, kemudian mengklik "Kirim"
  7. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Dokumen Permohonan.
  8. permohonan diselesaikan melalui penelitian, Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dapat memantau penyelesaian permohonan pada menu "Permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM" submenu "Telah Diajukan" dan “Selesai Proses”
  9. Selesai


Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran

Lebih lanjut dapat diakses disini.