Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui surat permohonan untuk masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya diajukan melalui sistem lama
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui surat permohonan untuk masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya ke KPP tempat WP terdaftar
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui surat permohonan untuk masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya ke KPP tempat WP terdaftar