Permohonan pemindahbukuan atas data pembayaran yang dibuat menggunakan Kode Billing pada sistem lama (DJP online), baik sebelum maupun setelah implementasi Coretax, diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat WP terdaftar
Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat WP terdaftar