Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pemindahbukuan (2024 dan sebelumnya)

Informasi Umum


Permohonan pemindahbukuan atas data pembayaran yang dibuat menggunakan Kode Billing pada sistem lama (DJP online), baik sebelum maupun setelah implementasi Coretax, diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Persyaratan


Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat WP terdaftar

Prosedur dan Alur Modul


Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat WP terdaftar