Layanan ini digunakan untuk pembuatan kode billing sebagai sarana pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak Desember 2024 dan sebelumnya.
Keterangan:
Gunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit/NIK, atau 22 digit NITKU.
Pastikan Anda telah melakukan pemadanan jika menggunakan NPWP 16 digit/NIK atau NITKU