Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pembuatan Kode Billing di DJP Online

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini digunakan untuk pembuatan kode billing sebagai sarana pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak Desember 2024 dan sebelumnya.

Keterangan:

  1. Pembuatan kode billing atas kewajiban perpajakan dibatasi untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024, dan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024
  2. Layanan pembuatan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran untuk jenis pajak Bea Meterai, SPPT, STP, SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP PBB, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah dilakukan menggunakan sistem billing Coretax
  3. Pembuatan kode billing untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia dapat digunakan sampai dengan 31 Januari 2025

Persyaratan


Gunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit/NIK, atau 22 digit NITKU.

Pastikan Anda telah melakukan pemadanan jika menggunakan NPWP 16 digit/NIK atau NITKU

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak login di aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
  2. Wajib Pajak memilih menu "BAYAR", klik menu e-Billing, kemudian mengisi data pembayaran yang akan disetorkan
  3. Wajib Pajak membuat kode billing setelah memastikan isian data pembayarannya telah sesuai