Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Layanan ini digunakan untuk pembuatan kode billing sebagai sarana pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pelaporan SPT Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak Desember 2024 dan sebelumnya.
Gunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit/NIK, atau 22 digit NITKU.
Pastikan Anda telah melakukan pemadanan jika menggunakan NPWP 16 digit/NIK atau NITKU