SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Warisan Belum Terbagi
SPT Tahunan s.d. Tahun Pajak 2024
1) E-form
2) E-filing:
SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya
1) Modul
2) Tutorial: