SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan wajib disampaikan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan BKP/JKP.
Terbatas untuk Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Semua Wajib Pajak dapat mengakses menu ini, dengan sistem yang secara otomatis membedakan akses untuk WP PKP dan WP Non-PKP.
"1. Modul:
2. Tutorial SPT Masa PPN:
1. Kurang Bayar
2. Lebih Bayar Kompensasi
3. Lebih Bayar Pengembalian Pendahuluan
4. Lebih Bayar Pengembalian Melalui Pemeriksaan
5. PKP Pedagang Eceran & PPN atas KMS "