Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

 

Persyaratan


Tidak ada

Prosedur dan Alur Modul


1. Modul

2. Tutorial