Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pelaporan E-Faktur

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Persyaratan


Semua Wajib Pajak dapat mengakses menu ini, dengan sistem yang secara otomatis membedakan akses untuk WP PKP dan WP Non-PKP.

Prosedur dan Alur Modul


"1. Modul (Link Modul)
2. Tutorial: 
   1. Pembuatan Faktur Pajak Keluaran (Link Tutorial)
   2. Pembatalan Faktur Pajak Keluaran (Link Tutorial)
   3. Pembuatan Faktur Pajak Pengganti (Link Tutorial)
   4. Dokumen Tertentu yang dipersamakan sebagai faktur pajak (Link Tutorial)
   5. Menampilkan Nota Retur Pajak di Akun Penjual (Link Tutorial)"