Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan

Informasi Umum


Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dapat berupa dokumen-dokumen tertentu atau media lainnya yang lazim digunakan dalam dunia usaha. Contoh Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dapat berupa:


 

Persyaratan


Tidak ada persyaratan khusus.

Prosedur dan Alur Modul


Modul:

  1. Link Modul