Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Formulir ini dipergunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan selain Masa Pajak Terakhir, bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang menerima uang Terkait Pensiun secara berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisan Republik Indonesia, Pejabat Negara, atau Pensiunannya.

Persyaratan


Tidak ada persyaratan khusus.

Prosedur dan Alur Modul


Modul: 
1. Modul

 

Tutorial:
2. Tutorial