Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

BP A2

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Formulir BPA2 digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisan Republik Indonesia, Pejabat Negara, atau Pensiunannya, pada Masa Pajak Terakhir.

Persyaratan


Tidak ada persyaratan khusus.

Prosedur dan Alur Modul


Modul:

  1. Link Modul