Formulir BPA2 digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisan Republik Indonesia, Pejabat Negara, atau Pensiunannya, pada Masa Pajak Terakhir.
Tidak ada persyaratan khusus.
Modul: