Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dapat berupa dokumen-dokumen tertentu atau media lainnya yang lazim digunakan dalam dunia usaha. Contoh Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dapat berupa:

a. buku tabungan,

b. rekening koran,

c. rekening efek,

d. rekening kustodian,

e. trade confirmation, atau

f. dokumen lain yang setara baik kertas maupun dalam bentuk Dokumen Elektronik.


 

Persyaratan


Tidak ada

Prosedur dan Alur Modul


Link Prosedur Klik di sini