Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
BPPU
Informasi Umum
Formulir ini digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh selain PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.