Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

BPPU

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Formulir ini digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh selain PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Persyaratan


Tidak ada

Prosedur dan Alur Modul


1. Modul

 

2. Tutorial