Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

BP 26

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Formulir BP26 digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 26 terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi berstatus Subjek Pajak Luar Negeri.

Persyaratan


Tidak ada

Prosedur dan Alur Modul


Modul