SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan digunakan oleh Wajib Pajak Badan Usaha untuk melaporkan Pajak Penghasilan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak Badan, dengan sistem yang secara otomatis membedakan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang akan disampaikan, pembaginya adalah penggunaan mata uang dan jenis kegiatan usaha yang dilakukan apakah terkait dengan kegiatan di bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi,
Untuk mengakses menu ini, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki akses untuk impersonate.