Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan digunakan oleh Wajib Pajak Badan Usaha untuk melaporkan Pajak Penghasilan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan


Wajib Pajak Badan, dengan sistem yang secara otomatis membedakan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang akan disampaikan, pembaginya adalah penggunaan mata uang dan jenis kegiatan usaha yang dilakukan apakah terkait dengan kegiatan di bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi,

Untuk mengakses menu ini, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki akses untuk impersonate.

Prosedur dan Alur Modul


Modul

Link Modul

 

Tutorial