Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SPT Masa PPh Unifikasi

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh selain PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Persyaratan


Wajib Pajak Badan yang merupakan Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 23/26, dan Pemungut PPh Pasal 22, atau yang harus menyetorkan sendiri PPh-nya

Prosedur dan Alur Modul


Login DJP Online - pilih tab lapor - pilih tab pra pelaporan - pilih e-bupot unifikasi