SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh selain PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak Badan yang merupakan Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 23/26, dan Pemungut PPh Pasal 22, atau yang harus menyetorkan sendiri PPh-nya
Login DJP Online - pilih tab lapor - pilih tab pra pelaporan - pilih e-bupot unifikasi