Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SPOP

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Menu ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Persyaratan


-

Prosedur dan Alur Modul


"1. Modul

2. Tutorial

"