Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Penyetoran Sendiri
Informasi Umum
Formulir ini digunakan untuk melakukan perekaman kewajiban penyetoran dan/atau pembayaran sendiri PPh elain PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi