Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

BP 21

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Formulir BP21 digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final maupun bersifat final, selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.

Persyaratan


Tidak ada persyaratan khusus.

Prosedur dan Alur Modul


Link Prosedur