Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Formulir BP21 digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final maupun bersifat final, selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.
Tidak ada persyaratan khusus.