Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Terbatas untuk Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
"Tutorial:
Link Tutorial"