Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pelaporan SPT Masa PPN

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan wajib disampaikan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan BKP/JKP.

Persyaratan


Semua Wajib Pajak dapat mengakses menu ini, dengan sistem yang secara otomatis membedakan akses untuk WP PKP dan WP Non-PKP.

Prosedur dan Alur Modul


Modul:

  1. Modul

 

Tutorial:

  1. Tutorial SPT Masa PPN: