SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan wajib disampaikan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan BKP/JKP.
Semua Wajib Pajak dapat mengakses menu ini, dengan sistem yang secara otomatis membedakan akses untuk WP PKP dan WP Non-PKP.
Modul:
Tutorial: