SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Pemotong PPh Pasal 21/26 karena memberikan penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26