Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Persyaratan


Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Pemotong PPh Pasal 21/26 karena memberikan penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26

Prosedur dan Alur Modul


  1. Login DJP Online,
  2. pilih tab lapor,
  3. pilih tab pra pelaporan,
  4. pilih e-bupot 21/26

Link Tutorial