Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pelaporan SPT Masa PPh Final dalam Rangka PPS

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS adalah SPT Masa yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sesuai komitmen dalam SPPH PPS.

Persyaratan


Wajib Pajak Orang Pribadi (Baik Kebijakan I maupun II) harus menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS jika Wajib Pajak tersebut:

1. merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima Suket selama periode PPS;

2. memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan Suket

yang telah diterima; DAN

3. tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi, meliputi:

a. Tidak mengalihkan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk direpatriasi dari luar negeri sampai dengan 30 September 2022;

b. Tidak menginvestasikan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilaya NKRI dan/atau SBN sampai dengan 30 September 2023;

c. Tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan; dan/atau

d. Tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diinvestasikan dalam hal terdapat jeda

waktu karena perpindahan investasi.

Dalam hal Wajib Pajak tidak termasuk dalam kriteria di atas, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sehingga tidak memiliki akses untuk masuk ke Aplikasi Penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

Prosedur dan Alur Modul


Login - Pilih Layanan SPT Masa PPh Final dalam Rangka PPS - Buat SPT