Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pelaporan SPT Masa Unifikasi

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh instansi Pemerintah untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh selain PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak, serta pemungutan PPN yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, 

Persyaratan


Instansi pemerintah yang telah mengaktifkan fitur ebupot Instansi pemerintah di DJP Online

Prosedur dan Alur Modul


  1. Login DJP Online,
  2. pilih tab lapor,
  3. pilih tab pra pelaporan,
  4. pilih e-bupot Instansi Pemerintah


Link Tutorial