SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh instansi Pemerintah untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh selain PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak, serta pemungutan PPN yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
Instansi pemerintah yang telah mengaktifkan fitur ebupot Instansi pemerintah di DJP Online