Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi Instansi Pemerintah merupakan SPT Masa yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Persyaratan


Instansi pemerintah yang telah mengaktifkan fitur ebupot Instansi pemerintah di DJP Online

Prosedur dan Alur Modul


  1. Login DJP Online,
  2. pilih tab lapor,
  3. pilih tab pra pelaporan,
  4. pilih e-bupot Instansi Pemerintah