SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi Instansi Pemerintah merupakan SPT Masa yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Instansi pemerintah yang telah mengaktifkan fitur ebupot Instansi pemerintah di DJP Online