Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Wajib Pajak Badan berstatus PKP telah menginstal eFaktur Desktop di komputer masing-masing.
Login e-faktur Desktop - pilih menu faktur