Formulir ini digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh selain PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak Badan yang telah melakukan aktivasi Fitur e-Bupot Unifikasi di DJPOnline
Login DJP Online - pilih tab lapor - pilih tab pra pelaporan - pilih e-bupot unifikasi