Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 atau 26

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau 26 terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi yang tidak bersifat final maupun bersifat final.

Persyaratan


Wajib Pajak Badan yang telah melakukan aktivasi Fitur e-Bupot 21/26 di DJPOnline.

Prosedur dan Alur Modul


Login DJP Online - pilih tab lapor - pilih tab pra pelaporan - pilih e-bupot 21/26

Link Tutorial