Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau 26 terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi yang tidak bersifat final maupun bersifat final.
Wajib Pajak Badan yang telah melakukan aktivasi Fitur e-Bupot 21/26 di DJPOnline.
Login DJP Online - pilih tab lapor - pilih tab pra pelaporan - pilih e-bupot 21/26