Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pelaporan SPT Masa PPN

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan wajib disampaikan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan BKP/JKP.

Persyaratan


Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP

Prosedur dan Alur Modul


Tidak ada akses

Login - Pilih menu "Administrasi SPT" - Pilih menu "monitoring SPT" - klik "Tampilkan" untuk menampilkan daftar SPT yang telah diposting - klik "+ posting SPT" untuk membuat SPT baru

Link Tutorial