SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan wajib disampaikan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan BKP/JKP.
Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP
Tidak ada akses
Login - Pilih menu "Administrasi SPT" - Pilih menu "monitoring SPT" - klik "Tampilkan" untuk menampilkan daftar SPT yang telah diposting - klik "+ posting SPT" untuk membuat SPT baru
Link Tutorial