Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Persyaratan


Wajib Pajak Badan yang merupakan Pemotong PPh Pasal 21/26 karena memberikan penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26

Prosedur dan Alur Modul


  1. Login DJP Online,
  2. pilih tab lapor,
  3. pilih tab pra pelaporan,
  4. pilih e-bupot 21/26

Link Tutorial