Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak yang memilih untuk melakukan penilaian Harta untuk tujuan penyampaian SPT Masa PPh Final melalui Penilai DJP.
Permohonan Penilaian Harta
1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penilaian Harta untuk Tujuan Penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih dan jenis sub-layanan "Penilaian Harta untuk Tujuan Penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih"
6. Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Lembar Hasil Penilaian" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai